Mei 19, 2024

Selundupkan Rokok Ilegal dari Malaysia, Pria Ini Ditahan Kejari Landak

0

TariuNews.com, Ngabang – Seorang pria bernama Marsianus berhasil diamankan oleh Penyidik Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 7 Februari 2024 atas tuduhan tindak pidana cukai.

Pada hari tersebut, tepatnya di Jalan Raya Bengkayang – Ngabang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit mobil box pick up merk Daihatsu warna hitam tanpa nomor polisi yang bermuatan BKC ( Barang Kena Cukai) berupa Rokok merk Era sejumlah 230.000 batang dan rokok merk Kalbaco sejumlah 320.000 batang tanpa dilekati pita cukai. 

Dari hasil penyidikan, tersangka sudah mengetahui Barang Kena Cukai hasil tembakau tersebut merupakan barang dari Malaysia yang dimasukan secara ilegal oleh seorang DPO melalui perbatasan darat Indoensia – Malaysia di Jagoi Babang.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum melalui Kasi Intel Erik Adiarto menyampaikan bahwa akibat perbuatannya tersebut terhadap tersangka Marsianus melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya diterima dari rokok yang adalah berupa pungutan cukai Rp 421.340.000,00 (empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 42.134.000,00 (empat puluh dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah), dan PPN HT yaitu sebesar Rp 77.076.450,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), sehingga total nilai kerugian negara ditaksir seluruhnya berjumlah Rp 540.550.450,00 (lima ratus empat puluh juta lima ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah)”, ucap Erik.

Selanjutnya terhadap Tersangka “M” dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari Kamis tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 23 April 2024, dan terhadap berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ngabang untuk dilakukan penuntutan.

Penulis/Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: