Juli 27, 2024

Gaji Karyawan Tak di Bayar PT.IGP, Sejumlah Tokoh Masyarakat Adakan Pertemuan

0

TariuNews.com, Ngabang – Sejumlah Tokoh Masyarakat di wilayah perusahaan Ichtiar Gusti Pudi (PT.IGP ) mengadakan pertemuan terkait permasalahan gaji karyawan yang tak kunjung dibayar oleh pihak perusahaan. Rapat yang difasilitasi oleh Temenggung Binua Nahaya bersama Kepala Desa Amboyo Selatan ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat,Minsen,SH, Anggota DPRD Kabupaten Landak, Suparda, Perwakilan Polres Landak, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Pihak PT.IGP , Karmin, Perwakilan Camat Ngabang, Kepala Desa Sebirang, Kepala Dusun, dan 10 perwakilan penyerah lahan di Wilayah PT.IGP. Bertempat di Aula Pertemuan Kantor Desa Amboyo Selatan KM 20 Ladangan. Sabtu (14/01/2023).


Dalam paparan Temenggung Binua Nahaya, L.Sucandi, dalam sambutannya menegaskan beberapa poin agenda rapat diantaranya manajemen PT.IGP belum melakukan pembayaran gaji kepada karyawan periode November 2022 – Desember 2022 dan Desember 2022-Januari 2023 ( 2 bulan ).


Selain itu juga, pihak Perusahaan PT.IGP belum membayar Kontraktor Lokal atau pemilik SPK angkutan TBS, Vendor Pemasok TBS ke Pabrik, dan Hasil Kebun Mitra hingga mencapai 4 miliar lebih.


“Jika tidak segera di selesaikan oleh pihak manajemen PT.IGP, kami khawatir akan terjadi permasalahan yang lebih vatal lagi di masyarakat, mengingat saat ini di kebun sudah terjadi panen massal”, ungkap Sucandi.


Minsen, tokoh masyarakat Binua Nahaya dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyayangkan situasi ini terus terjadi di PT.IGP dan menegaskan pihak PT. harus memiliki program dan strategi yang jelas untuk menyikapinya.

Demikian pula di sampaikan oleh Suparda, dirinya dan Minsen sebelumnya sudah melakukan beberapa koordinasi kepada Head Office Manajemen PT.IGP di Pontianak dan PJ.Bupati Landak dalam upaya penyelesaian masalah tersebut, namun sepertinya belum ada titik temu hingga mereka mengusulkan keputusan hari ini sifatnya rekomendasi akan disampaikan langsung ke pihak owner di Malaysia dan Gubernur Kalimantan Barat.


Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Yulianus Edo Natalaga turut memberi arahan kepada manajemen dan karyawan agar penyelesaian masalah ini harus sesuai hukum yang berlaku. “Jika sengketa karyawan dan perusahaan, silakan laporkan melalui lembaga karyawan dan disampaikan ke dinas ketenagakerjaan, agar nanti bisa kita tindaklanjuti, jika tidak ada laporan, kita juga sulit untuk menindak”, tegas Edo.


Perwakilan pihak PT.IGP, Karmin, menyampaikan dalam pertemuan ini General Manager tidak dapat hadir seperti yang diharapkan, ia mengakui saat ini pihak perusahaan dalam kondisi sulit. “jangankan untuk bayar gaji karyawan, beli minyak untuk operasional pun saat ini PT tidak mampu, namun perusahaan tetap berusaha menunggu dana dari HO, setelah ada dana, pasti 95% akan kita bayar”, ucap Karmin. Karmin menambahkan agar semua pihak membantu perusahaan dalam hal keamanan.

Hingga pertemuan usai, disepakati 2 poin utama yaitu:

  1. Perusahaan diminta paling lambat tanggal 15 April 2023 (selama 3 bulan dari saat ini) harus membayar kewajibannya kepada karyawan, kebun mitra, vendor, dan kontraktor lainnya.
  2. Temenggung bekerja sama dengan Desa dan Kepolisian akan membuat imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan panen ilegal supaya kondisi kebun dapat kembali normal.

Penulis : Dodi

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: