Oktober 23, 2024

Polres Landak Tangkap Kembali Penggedar dan Pengguna Sabu-Sabu di Mempawah Hulu

0

TariuNews.com, Landak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap Anton (30) warga Dusun Riam Sangkar Desa Tunang Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak.
Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K., S.H.,M.H menjelaskan selain Anton juga ditangkap pula Apriadi (22) warga Dusun Subarakng Desa Tiang Tanjung Kecamatan Mempawah Hulu Kabuoaten Landak yang adalah pengguna dan pembeli shabu-shabu dari Anton.


Anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa saudara Apriadi telah melakukan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut pada hari Minggu, 14 November 2021 pukul 21.30 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap saudara Apriadi. Penangkapan tersebut dilakukan di rumah salah satu warga yang beralamat di Dusun Dadayu Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabuoaten Landak.


Setelah melakukan penangkapan polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di saku celana depan sebelah kanan 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0.13 gram.


”Berdasarkan bukti tersebut saat dilakukan penggeledahaan di kamar juga ditemukan  2 (dua) buah alat hisap atau yang kita disebut bong, 1 (satu) korek api merah dan 2 (dua) kaca fanbo. Kemudian dilakukan introgasi terhadap saudara Apriadi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari saudara Anton. Selanjutnya pada hari minggu 14 November 2021, sekitar pukul 22.30 anggota melakukan penangkapan terhadap saudara Anton dirumahnya di Dusun Riam Sangkar Desa Tunang Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak kemudian dilakukan penggeledahan di ruang TV yang dimana ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,59 gram, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) korek api gas dan 1( satu) buah kaca fanbo, 1 (satu) buah potongan pipet, dan 1 (satu) unit hp merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk StrawBerry warna biru lis hijau. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan di Mapolres Landak guna menjalani proses lebih lanjut”, Ungkap Kapolres Landak.


Dari perbuatannya, tersangka Anton dan Apriadi di jerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Penulis : Humas Polres Landak

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: