Tuntut Hak PHK Total 3 Miliar, Eks Karyawan PT.IGP Demo di Kantor Head Office Pontianak

TariuNews.com, Pontianak – Sejumlah masa mendatangi Kantor Head Office ( HO ) PT.Ichtiar Gusti Pudi (IGP) yang berada di Jln.Perdana Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak pada Senin (11/07/2022). Masa yang merupakan Eks Karyawan PT.IGP dimana sebelumnya mengalami Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Manajemen PT.IGP yang berlokasi kebun terletak di Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.
Penyampaian aspirasi masa eks karyawan PT.IGP ini merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap manajemen PT.IGP yang hingga saat ini tidak kunjung membayar hak – hak mereka sebagai pekerja saat menerima PHK yang seharusnya dibayar oleh pihak Manajemen. Demo yang difasilitasi oleh Forum Serikat Buruh KAMIPARHO KSBSI ini sudah sejak Minggu 10 Juli 2022 berangkat dari Dusun Nilas Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak dimana mewakili 107 orang karyawan yang di PHK.
Sebelumnya, menurut Jainal, Kepala Dusun Nilas dan sebagai organizer DPC FSB Kamiparho KSBSI Kabupaten Landak sudah melayangkan tuntutan sampai ke Pengadilan Negeri Pontianak dan keluar putusan Pengadilan Industrial dengan Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Ptk dan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung No.524K/Pdt.Sus-PHI/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap 107 orang Eks karyawan PT.IGP untuk menerima haknya.
“Kami menuntuk hak kami, hak kami sudah diputuskan oleh pengadilan MA, tapi sampai sekarang tidak di bayar”, ungkap Jainal.
Jainal menambahkan bahwa jalur hukum sudah mereka tempuh sesuai prosedur, tetapi tidak diindahkan oleh manajemen PT.IGP dan tidak adanya pengawalan dari pihak pemerintah terhadap kasus ini.
“Untuk itu, kami menuntut :
- Meminta kepada PT. IGP agar melakukan pembayaran hak mereka, kepada 107 orang eks karyawan PT. IGP sesuai dengan keputusan dari Mahkamah agung dengan total Rp 3.404.271.630,-
- Apabila dalam aksi kali ini, pihak PT. IGP tidak menanggapi aspirasi dan melakukan pembayaran hak 107 orang eks karyawan PT. IGP, maka akan dilakukan sita jaminan berupa lahan kebun milik PT. IGP seluas 5000 Ha, sesuai dengan surat penyerahan GRTT dari masyarakat dusun Nilas, hingga tuntutan mereka dipenuhi.”, Tegas Jainal.

Setelah beberapa jam melakukan orasi di depan Kantor PT.IGP, akhirnya pihak manajemen yang diwakili oleh HRD dan kuasa hukum PT.IGP mempersilakan beberapa perwakilan pendemo untuk masuk dan bernegosiasi dengan pihak manajemen dengan putusan paling lambat besok, Selasa 12 Juli 2022 akan disampaikan mekanisme pembayaran.
Salah satu tokoh masyarakat di wilayah PT.IGP Ir.Sudianto, turut hadir dalam mediasi tersebut memberikan arahan bahwa bersyukur bisa ditemukan win win solution atas masalah ini, ” Di samping sudah ada putusan tertinggi, berharap manajemen PT.IGP dapat secara bijak menyikapinya, supaya tidak ada persoalan -persoalan baik di tingkat kantor maupun di lapangan, sehingga IGP dapat bangkit dan berkembang untuk kepentingan bersama”, ucap Sudianto.
Penulis : Dodi
Editor : Dodi