Mei 17, 2024

TARIUnews.com, Landak – Pemerintah Kabupaten Landak akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Landak tahun 2019 sebesar Rp. 2.349.870.
Sebelumnya ,UMK Landak tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp. 2.175.200.

Penetapan UMK Landak tahun 2019 itu diputuskan melalui rapat dewan pengupahan Landak bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Landak, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), FSB KSBSI Kamiparho Landak serta sejumlah perusahaan perkebunan di Landak. Pertemuan itu berlangsung di ruang Kepala DPMPTSPTK Landak, Jumat pagi tadi.

Namun, penetapan UMK itu tidak diikuti dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Landak tahun 2019. Pembahasan UMSK itupun berjalan alot.

Ketua FSB KSBSI Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalukhu mengatakan, penetapan UMK sudah ada patokan payung hukum yang jelas dan tidak bisa diganggu gugat. Apalagi sudah ada Permenaker tentang pengupahan UMK.

“Kita jelas menghargai payung hukum itu. Yang jelas, bagi kami dalam pertemuan tadi, kami meminta pernyataan dari dinas terkait dan perusahaan, apakah mampu meyakinkan pekerja atau buruh akan menerima upah sesuai dengan UMK yang ditetapkan. Kalau tidak mampu, untuk apa UMK itu ditetapkan. Jelas ini menjadi persoalan,” kata pria yang biasa disapa Yusuf ini.

Ia mengakui, sesuai fakta dilapangan, ada pekerja yang bekerja tujuh hari, hanya 12 hari dan hanya 15 hari.

“Nah, otomatis UMK itu tidak bakal terkejar. Kemudian secara payung hukum UU Ketenagakerjaan No. 13 dan PP No. 78, tidak boleh membayar upah dibawah UMK,” tegasnya.

Yusuf juga mengaku selama ini pihaknya tidak percaya dengan pengawasan ketenagakerjaan, terutama pengawasan pembayaran upah sesuai UMK.

“Saya punya data seperti di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Condong Garut yang hanya membayar upah selama ini sebesar Rp. 2 juta per bulan. Padahal tahun 2018, sektoral Landak ditetapkan sebesar Rp. 2.283.560. Tapi perusahaan hanya membayar Rp. 2 juta saja. Belum lagi Buruh Harian Lepas (BHL) nya hanya 15 Hari Kerja (HK). Secara otomatis tidak mengacu pada UMK,” terangnya.

Tapi pada kenyataannya sambung Yusuf, instansi terkait dan perusahaan tidak bisa menjamin jika pembayaran upah itu sesuai UMK yang sudah ditetapkan.

“Apalagi kita berbicara masalah kebutuhan hidup yang semakin besar ditahun 2019 nanti. Nanti akan terjadi pengurangan HK. Saya mengatakan, banyak perusahaan di Landak nanti tidak mampu menjalankan sesuai keputusan UMK yang sudah ditetapkan oleh karena pengaruh HK tadi,” jelasnya.

Oleh karena itu, FSB KSBSI Kamiparho Landak meminta kepastian pelaksanaan UMK itu.

“Makanya kita akan menunggu ending sektoral ini. Mudah-mudahan ada titik terang antara instansi terkait dan perusahaan terhadap hal ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSPTK Landak, Benipiator mengatakan, penetapan UMK Landak tahun 2019 itu sudah tidak ada masalah lagi.

“Apindo dan serikat pekerja menyetujui penetapan UMK itu. Hanya tinggal UMKS Landak saja yang masih dalam pembahasan. Dalam SK Gubernur juga hanya UMK saja yang ditetapkan. Kalau pada tahun sebelumnya, memang ditetapkan juga UMKS nya. Makanya kita mengacu pada UMP Kalbar dalam penetapan UMK Landak dengan tidak mengeyampingkan rumus perhitungan upah minimum,” jelas Beni usai rapat pembahasan UMK Landak.

Ia juga menanggapi masih adanya perusahaan di Landak yang membayar upah pekerja dibawah UMK. Apalagi mereka itu bekerja memakai sistim sift yang menyalahi aturan.

“Seharusnya perusahaan bisa membayar upah sesuai UMK yang sudah ditetapkan pemerintah. Tapi itu merupakan tugas dari pengawas ketenagakerjaan,” katanya.

Untuk ke depan, ia berjanji DPMPTSPTK Landak akan bekerjasama dengan pengawas ketenagakerjaan, terutama untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK.

“Kita juga akan melakukan pemanggilan apabila ditemukan ada perusahaan yang membayar upah pekerja tidak sesuai UMK,” tegas Beni yang baru saja menjabat sebagai Kepala DPMPTSPTK Landak ini.

Ia mengaku prihatin dengan perusahaan yang tidak membayar upah karyawan sesuai UMK.

“Kita tetap mengimbau perusahaan untuk membayar upah pekerjanya sesuai UMK yang sudah ditetapkan pemerintah. Apalagi masalah upah ini masuk dalam pidana. Sebab, pekerja menuntut hak-hak normatifnya kepada perusahaan. Tapi selama inikan pidana itu tidak pernah dilaksanakan terhadap perusahaan yang tidak menjalankan UMK,” terangnya. ( suarakalbar )

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: