Desember 6, 2024

3 Pelaku Narkoba Kembali Ditangkap Polres Landak Di Desa Raja

0

TariuNews.com, Landak – Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak kembali menangkap pelaku tindak penyalahgunaan narkotika di area Hukum Polres Landak. Pelaku tersebut berinisial NR (40), YHY (31) dan TAR (30) yang diduga telah menjual narkotika jenis shabu. Pelaku di tangkap berada lokasi yang berbeda yaitu di Komplek Perumahan Sinar Jaya Mas dan di Jalan Pangeran Cinata Gang Gustisina, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (08/05/2024) Pukul 08.30 WIB dan 19.30 WIB.

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya serta penggeledahan badan.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni, mengatakan bahwa pada saat penggeledahan yang dilakukan di rumah NR (40) tepatnya di dalam kamar telah ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu bersama sejumlah uang tumai.

“Barang Bukti (BB) yang kami temukan terhadap Pelaku NR yaitu 2 buah plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 unit HP Vivo V29 warna Velvet Red, dan 1 dompet warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 450.000. Selanjutnya barang bukti itu kami akan amankan dan dibawa ke Kantor Polres Landak,” ungkap AKP Asep Tabroni.

Selain itu, AKP Asep Tabroni melakukan interogasi terhadap NR didapati informasi bahwa tersangka membeli narkoba kepada tersangka YHY.

Selain ditemukan Barang Bukti di rumah NR, tim Satreskoba Polres Landak menemukan pula Barang Bukti (BB) yang ada di rumah YHY.

“Barang bukti yang kami temukan di rumah YHY yakni 1 buah kotak bertuliskan GoPro Be a Hero warna hitam berisikan 1 buah kaleng permen bertuliskan Menta Cool Mint, 2 buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip transparan, 3 buah plastik klip transparan berisikan kristal, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet warna hitam, 1 buah kotak warna silver yang dibalut dengan lakban hitam,” ujarnya.

Selanjutnya, Barang Bukti lain yang berhasil ditemukan yakni 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 helai baju warna kuning, 1 buah plastik klip transparan, 3 butir ekstasi yang dibalut dengan 2 lembar tisu, kemudian 1 buah dompet warna hitam bertuliskan Famo berisikan uang sejumlah Rp 550.000.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

“Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Asep Tabroni, SH.

Penulis : Humas Polres Landak

Editor. : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: