Mei 16, 2024

Masih Marak, Polres Landak Tangkap Pelaku Narkoba di Tebedak

0

TariuNews.com, Landak – Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak kembali menangkap Pelaku inisial ES alias ALG serta melakukan penyelidikan dengan dugaan menjual narkotika jenis shabu. Hal ini setelah Pihak Polisi mendapat informasi dari warga yang beralamat di Dusun Dengoan Desa Tebedak Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (03/04/2024).

Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba Akp Asep Tabroni mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari Informasi masyarakat bahwa saudara berinisial ES alias ALG ada memiliki dan menjual diduga Narkotika jenis Shabu dirumahnya yang beralamat di Dusun Dengoan Desa Tebedak Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Kemudian, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan.

” Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pekat, “tuturnya.

Kasat Narkoba menyampaikan barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan adalah 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit HP merk vivo warna mystic blue dengan sim card sim 1 dan sim 2, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 20 (dua puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah sendok terbuat potongan pipet.

Tersangka ES alias ALG dikenakan pasal narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” ujarnya.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: