Mei 19, 2024

Lagi! Pengedar Narkoba di Ngabang Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak

0

TariuNews.com, Landak – Tim Satresnarkoba Polres Landak yang dipimpin oleh Iptu Asep Tabroni berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jum’at (22/09/2023) dini hari.

Dari hasil pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SP (26) beserta barang bukti sabu seberat 2,3 gram dan barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Asep Tabroni menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Landak mendapatkan Informasi bahwa tersangka SP ada memiliki dan menjual dengan dugaan narkotika jenis Shabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat tanggal 22 September 2023 sekitar pukul 03.15 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap tersangka SP di salah satu Cafe Pal 11 Dusun Plasma II Desa Amboyo Utara Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, kemudian SP langsung dibawa ke kediamannya yang beralamat di Dusun Jamai Luar, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Sekitar pukul 03.30 WIB dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka ditemukan 1 unit handphone merk VIVO Y22 warna toska dengan sim card 08135262351, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan kristal seberat 2,3 gram di beberapa titik, 1 buah kotak warna hitam berisi 1 bungkus plastik transparan bekas dan ditemukan 1 buah tas merk kalibre berisikan uang sebanyak Rp 200.000.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus peredaran narkoba tersebut dengan harapan agar kami dapat mengungkap jaringan terbesar di wilayah Kabupaten Landak. Tersangka SP akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tutur Kasat Narkoba Polres Landak.

Penulis/Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: