April 25, 2024

Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Dua Warga Menyuke Diciduk Polisi

0

Tariunews. Com, Landak – Jajaran Sat Reskrim Polres Landak berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengguna uang palsu yakni AK dan RM di kediamannya di Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.

Dari penangkapan kedua tersangka, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu satu lembar dan uang pecahan Rp 50 ribu tiga lembar yang sudah terpakai untuk membeli rokok disebuah warung di Darit, Kecamatan Menyuke.

Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kasat Reskrim Iptu Idris Bakara menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi yang tersebar di kalangan masyarakat bahwa ada uang palsu beredar.

Kasat menceritakan, awalnya uang palsutersebut dibelanjakan oleh AK ke sebuah warung yang ada di Desa Darit, Kecamatan Menyuke pada tanggal 13 Mei untuk membeli rokok.

Hari berikutnya, AK kembali memerintahkan RM yang merupakan temannya untuk menggunakan uang palsu itu untuk membeli rokok di warung yang sama.

Kemudian informasi uang palsu itu pun semakin mulai beredar dikalangan masyarakat, karena pemilik warung merasa ada yang aneh dengan uang yang diterimanya. Atas dasar informasi itu, polisi kemudian melakukan pendalaman.

“Pada Kamis (16/5/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, saya dan anggota meluncur ke Desa Bagak dan mencari rumah yang diduga sebagai pemilik uang palsu,” ujar Kasat pada Jumat (17/5/2019) kepada media ini.

Setelah rumah yang akan dituju diketahui, Kasat pun membawa serta Kepala Dusun (Kadus) setempat untuk melakukkan penggeledahan ke dalam rumah yang diketahui adalah milik AS alias JS.

“AS alias JS ini ayah dari AK, sedangkan RM ini anak buah AS yang membantu membuat batako di rumahnya. Di dalam rumah itu, kita temukan mesin printer dan komputer untuk cetak uang palsu,” katanya.

Bahkan kata Kasat, saat penggeledahan ditemukan juga beberapa alat hisap sabu (bong) dan satu paket sabu-sabu. Serta satu unit sepeda motor jenis vixion tanpa surat menyurat alias bodong

“Untuk tersangka uang palsu ini adalah AK dan RM, karena mereka berdua yang menggunakannya. Untuk kasus sabu tersangkanya AK, dia mengaku sebagai pemilik barang itu. Sedangkan AS alias JS, sebagai tersangka penadah motor curian,” ungkap Kasat.

“Setelah kita dalami, motor vixion tersebut diketahui pernah dilaporkan pemiliknya karena hilang diparkiran Kantor Bupati Landak pada bulan September tahun lalu,” sambung Kasat.

Sementara untuk uang palsu, dari keterangan AK hanya dicetak jika akan membeli rokok atau berbelanja di warung. “Untuk kasus narkoba, diduga AK juga bandar di wilayahnya,” beber Iptu Idris.

“Atas perbuatan para tersangka, mereka ketiganya langsung kita bawa ke Polres Landak untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: