Juli 27, 2024

Sejumlah Masalah Ditemui, Polisi Mediasi PT.SMS dan Koperasi Mitranya

0

TARIUnews.com, Sengah Temila – Jumat, (15/2/2018) di ruang BKPM Polsek Sengah Temila telah dilaksanakan kegiatan mediasi yaitu permasalahan antara pihak PT. Satria Multi Sukses (SMS) dengan Pihak Koperasi dan pihak TPK PT. SMS.

Inti permasalahan antara pihak PT. SMS dengan pihak Koperasi dan pihak TPK PT. SMS sehingga dilakukan mediasi yang selama ini menjadi keluhan yaitu :

  1. Masalah Tunjangan Hari Raya.

2. Masalah pembagian hasil yang belum jelas yakni tanaman yang belum menghasilkan dengan tanaman yang menghasilkan

3. Masalah penggajian yang dikurangi dan penggajian masih di bawah standar

4. Masalah sosial tidak ada perhatian dari Perusahaan.

5. Masalah Hak Guna Usaha yang 30 Tahun tapi bukan 60 Tahun.

6. Masalah Status koperasi dan cara penggajian yang tidak jelas uangnya bersumber dari mana

7. Masalah mengambil keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan perusahaan melakukan kebijakan sepihak tanpa berkoordinasi dengan koperasi dan TPK selaku mitra.

Dalam kegiatan mediasi tersebut di hadiri oleh Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto, Kapolsek Sebangki Iptu Rain., RC PT. SMS Antonius. T., Humas PT. SMS Handan Siadari., para ketua TPK dan anggota TPK PT. SMS., Ketua Koperasi Nek Jaraya Jaya LY. Martin., Sugianto dan Andes.

Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto menyampaikan untuk menjaga dituasi kamtibmas agar selalu berpikir jernih dan bijak untuk menyelesaikan masalah sehingga terhindar dari pelaku dan korban tindak pidana.

Adapun hasil dalam kegiatan mediasi tersebut yaitu telah dibuat surat kesepakatan bersama yang berisikan :

  1. Bahwa PT. SMS bersedia membayarkan kekurangan gaji Bulan Januari 2019.

2. Untuk pekerjaan perawatan dan produksi serta SPK penggajian karyawan berjalan seperti biasa.

3. Khusus mandor dan pengawas jika item pekerjaan selesai bisa di alihkan kepekerjaan lain sesuai managemen kebun PT. SMS.

4. Dalam pengambilan kebijakan PT. SMS harus berkoordinasi dengan Koperasi / TPK Estate Sindur.

5. Premi kerajinan panen / Insentif mohon di berlakukan kembali.

6. Revisi antara MOU PT. SMS dan Koperasi / TPK NE’ Jayaraya Raya agar Cepat di Laksanakan.

Dalam surat kesepakatan bersama tersebut yang bertanda tangan yaitu Pihak RC PT. SMS Antonius., Pihak koperasi LY. Martin., K. Sugianto., Andes Seba., dan Pihak TPK Estate Sindur Anen., Dimas., Dison., Akuang dan Anto.

Penulis : Rilis

Editor. : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: