Desember 6, 2024

TARIUnews.com, Sintang – Berkas tersangka kasus penadah walet curian Serawai hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang oleh Polsek Serawai pada Kamis,(22/11).

“Ya Hari ini dikirim berkas tahap 1 pelaku dan penadah ke Kejari Sintang ,” kata Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono.

Rahmad Kartono mengatakan berkas tersangka itu nantinya akan ditimbang untuk pelimpahan tahap 2. Tersangka itu adalah SD, RS, JJ dan AT.

“Nanti kalau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P21), maka terhadap tersangka dan penadah akan segera kami limpahkan,” lanjutnya.

SD, RS dan JJ diganjar dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dan AT
Pasal 480 KUHP atas dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat atau penadah.

Diberitakan sebelumnya bahwa
Polsek Serawai berhasil mengungkap penadah walet curian yang kerap terjadi di Kecamatan Serawai di Kabupaten Sintang, Jumat (26/10).

Penadah yang ditangkap berinisial AT (46) ini merupakan warga Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Sedangkan korban yang merupakan pemilik adalah Acmad Yaki (55) warga Jalan Ahmad Suranata Dusun Tapang Merah Desa Nanga Serawai Kecamatan Serawai.

Terungkapnya penadah ini atas pengembangan interogasi terhadap tiga orang pelaku pencurian dan pembobolan rumah walet yang sebelumnya telah ditangkap.

SD dan RS ditangkap di Ella Kabupaten Melawi sedangkan JJ ditangkap di Serawai. Ketiganya pun “bernyanyi” bahwa menjual hasil curiannya ke AT di Melawi.

“Setelah dilakukan intograsi awal dan dipertemukan dengan SD, akhirnya AT mengakui bahwa pernah membeli dan mengetahui bahwa yang dibelinya adalah hasil kejahatan,” kata Kapolsek.

Sejumlah barang bukti yang disita akan menjadi alat bukti dipersidangan.

 

Pewarta : Susianti

Editor    : DD

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: