Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 9 Unit Laptop SMP PGRI Di Mempawah Hulu
TariuNews.com, Landak – Unit reskrim Polsek Mempawah Hulu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di SMP Swasta PGRI 4 di Dusun Dadayu Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Minggu 21/4/2024
Pelaku inisial SP (31) warga Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi SH MH menerangkan bahwa benar pada hari Jumat 09 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian 9 (Sembilan) Unit Acer chromebook 311 berwarna hitam di SMP Swasta PGRI 4 di Dusun Dadayu Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak.
Kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 17.00 wib pelapor pergi ke SMP Swasta PGRI 4 dengan maksud mengecek kondisi sekolah yang sudah di tinggalkan beberapa hari karena siswa libur yang mana setibanya di lokasi pelapor mendapati pintu ruangan untuk penyimpanan barang inventaris telah jebol dan rusak sehingga pelapor pun melakukan pengecekan hingga ke dalam dan mendapati ruangan telah acak acakan dan berantakan sehingga setelah di cek dengan seksama pelapor meyakini bahwa 9 (sembilan) unit Acer Chromebook 311 berwarna hitam hilang di ruangan tersebut dan pelapor berupaya melakuan pencarian akan tetapi tidak di temukan.
Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp.19.350.000,- ( Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar di tindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan Kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu mendapati informasi terkait adanya penawaran Unit Chromebook Merk Acer di Pasar Gelap Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Setelah dilakukan pancingan dan di datangi anggota di tempat kontrakan di diami terlapor di daerah Kecamatan Sungai Ambawang, didapati 1 (Satu) orang warga masyarakat yang tidak dikenal yang mana ternyata bersangkutan mengakui telah mengambil 9 (Sembilan) Unit Acer Chromebook 311 di Wilayah Hukum Mempawah Hulu sehingga setelah dilakukan pengembangan diamankan lah 1 (Satu) orang tersangka Tp. Curat beserta Barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) Unit Acer Chromebook 311 berwarna hitam.
” Tersangka saat ini sudah diamankan oleh anggota reskrim polsek mempawah hulu untuk di lakukan penyidikan, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Kapolsek.
Editor. : Dodi
Sumber : Humas Polres Landak