Mei 19, 2024

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Nyiin Jelimpo

0

TariuNews.com, Landak – Anggota Satreskoba Polres Landak kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba setelah mendapat informasi dari warga di Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak. Kamis (07/03/2024).

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak mengincar seseorang yang diduga menjual narkotika jenis sabu dan langsung menuju rumah tersangka dengan inisial S. S kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan bertempat di Dusun Asam Mareh Desa Nyiin Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak.

Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dengan berbekal informasi yang diperoleh tersebut, personel satuan resnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, pada hari Kamis (07/03/24) sekitar pukul 08.30 WIB mereka melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial S yang menjual barang haram ( sabu ), ” tutur Asep.

Kasat Narkoba juga mengatakan anggotanya langsung mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di depan rumahnya baru tiba dari Pontianak serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka, disaksikan oleh Ketua RT dan Kepala Dusun setempat.

Saat kegiatan penggeledahan dilakukan, di temukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk MLD berisikan 3 buah kantong plastik transparan berisikan jristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan 1 lembar tissue warna putih, 4 buah kantong klip transparan kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet warna putih, 1 unit handphone merk vivo warna biru gelap berikut SIM-card dan 1 unit mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol KB 1668 LG.

Barang Bukti

“Selanjutnya kami membawa tersangka beserta barang bukti (BB) ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Asep Tabrani.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa Sat Narkoba Polres Landak tidak main – main akan menindak tegas bagi siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba yang lagi marak di wilayah Hukum Polres Landak dan akan dibasmi sampai ke akar – akarnya.

“Warga masyarakat apabila melihat orang yang hendak menjual narkoba, segera melaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Editor. : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: