Desember 8, 2024

Pj. Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-15 dan 16 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kab. Landak

0

TariuNews.com, LANDAK – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak T.A. 20222 serta Rapat Paripurna Ke-16 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak Dalam Rangka Pidato Penyampaian RAPERDA Inisiatif Eksekutif Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak. Selasa, (20-06-2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Landak, serta dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD Kab. Landak, Anggota DPRD Kab. Landak, para Staf Ahli Bupati Landak, para Asisten Sekretaris Daerah Kab. Landak, serta para Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Sekretaris DPRD, Direktur dan Kepala Bagian Kab. Landak, serta peserta rapat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikam kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dam harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tantang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khusus mengenai pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota diberi wewenang untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” papar Samuel.

Lebih lanjut, Samuel menyampaikan bahwa sejak ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, maka pemerintah provinsi, kabupaten/kota agar segera membuat peraturan daerah dalam satu perda yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta harus dibahas dan diberlakukan mulai Januari 2024, yang mana apabila pemerintah provinsi, kabupaten/kota tidak dapat menyelesaikan perda tersebut sampai akhir tahun 2023, maka daerah provinsi, kabupaten/kota tidak diperkenankan memungut pajak daerah dan retribusi daerah terhitung Januari 2024.

“RAPERDA Kab. Landak tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah selesai dibuat melalui proses panjang sejak tahun 2022 dan selesai dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat pada Mei 2023 yang kemudian akan disampaikan draf RAPERDA tersebut untuk dilakukan pembahasan bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” tutup Samuel.

( Diskominfo Kab. Landak )

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: