Desember 5, 2024

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Ke-11 Masa Sidang III Tahun 2023

0

TariuNews.com, LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Gelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Landak Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Landak Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPj Bupati Landak Akhir Tahun Anggaran 2022. Jumat, (28/04/2023).

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H.,M.H., dihadiri Pj. Bupati Landak, Sekda Landak, Asisten Sekda Landak, Anggota DPRD Landak, Plt. Sekwan DPRD Landak, dan Kepala OPD dalam Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Landak.

Dalam kesempatannya Ketua DPRD Landak Heri Saman, mengatakan agenda rapat paripurna kali ini adalah Penyampaian Rekomendasi DPRD Landak Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPj Bupati Landak Akhir Tahun Anggaran 2022.

“Jika kita lihat secara keseluruhan, ini sudah maksimal walaupun ada beberapa perbaikan dan perbaikan ini digunakan untuk anggaran yang berjalan ataupun nanti pada saat tahun yang akan datang, sehingga ini rekomendasi untuk perbaikan kinerja kedepannya.” Ujar Ketua DPRD Landak, Heri Saman.

Heri Saman juga mengatakan sektor yang menjadi perhatian khusus yaitu infrastruktur dan kesehatan.

“Sektor yang menjadi perhatian khusus tetap infrastruktur dan kesehatan, infrastruktur pendidikan juga yang menjadi perhatian pemerintah.” Imbuh Heri Saman.

Anggota DPRD Landak Adrianus Andika menyampaikan catatan strategis dan rekomendasi DPRD Landak terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022, merupakan bentuk dokumen akuntabilitas kinerja pemerintah dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2017 – 2022.

“Bahwa penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022 mencerminkan pelaksanaan dari berbagai program yang direncanakan tidak hanya sekedar proses administrasi manajerial yang bersifat teknis, tetapi juga bersifat politis, karena proses ini berkaitan dengan kapasitas pengelolaan dari Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan alokasi sumber daya, potensi daerah, sarana prasarana maupun pendanaan.” Ujar Adrianus Andika, Anggota DPRD Landak.

Selain itu, Adrianus Andika juga mengatakan sebagaimana dinyatakan dalam LKPJ Tahun Anggaran 2022 memuat 47
(empat puluh tujuh) sasaran kebijakan yang akan dicapai pada Tahun Anggaran
2022.

Media Center DPRD Landak

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: