Desember 9, 2024

Kadis Porapar Landak Buka Turnamen Sepak Bola Naik Dango Cup Ke-4 Tahun 2023

0

TariuNews.com, LANDAK – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Landak Yosef, SE mewakili Pj. Bupati Landak membuka Turnamen Sepak Bola Naik Dango Cup Ke-4 Tahun 2023, di Dusun Anyang, Kecamatan Ngabang, dan dihadir Sekretaris Desa Amboyo Selatan, Timanggung Binua Sapari, Kepala Dusun Anyang, Tokoh Masyarakat serta seluruh peserta. Senin (17/04/2023) sore.

Dalam sambutannya Yosef menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan di bidang olahraga yang tentunya KONI juga turut berperan aktif dalam rangka mencari bibit-bibit atlet.

“Pada Porprov Tahun 2022 kemarin, Kabupaten Landak berhasil memperoleh juara 2 se-Kalimantan Barat, hal ini disebabkan oleh peran aktif para atlet serta para pelatih,” ujar Yosef.

Lebih lanjut Yosef berharap bahwa pada kegiatan ini khususnya bagi bibit-bibit muda agar dapat menjadi pemain yang handal dan dapat mewakili Kabupaten Landak pada pelaksanaan Porprov Tahun 2026 mendatang.

“Dengan adanya turnamen ini, diharapkan agar bibit-bibit yang ada dapat bermain dengan baik dan pada kesempatan ini dapat menunjukkan teknik permainannya. Serta pada turnamen ini juga diharapkan agar seluruh masyarakat dapat mentaati peraturan yang telah disepakati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan akan dikenakan sanksi adat bagi yang melanggar,” harap Yosef.

Tidak lupa Yosef mengatakan bahwa dengan dibukanya Turnamen Naik Dango Cup ke-4 ini tentunya menjadi kegiatan-kegiatan yang rutin dilaksanakan di Dusun Anyang ini.

“Dalam rangka naik dango, kita bisa mengadakan turnamen sepak bola di Dusun Anyang ini dan diharapkan dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta seluruh masyarakat agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik,” tegas Yosef.

Ditempat yang sama Timanggung Binua Sapari F. Antono menyampaikan ranah sanksi adat berdasarkan musdat yang berlaku di binua sapari dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kebersamaan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Siapa saja yang melanggar, yang melakukan baik disengaja maupun tidak disengaja di tempat ini akan dikenakan sanksi adat dengan jangka waktu 3 hari 3 malam dan tidak ada toleransi, kemudian undang-undang timanggung yang harus segera diisi, serta ganti rugi kepada panitia sebesar 25 juta rupiah,” tutur Antono.

( Diskominfo Kab. Landak )

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: