Mei 21, 2024

Penasihat Hukum PT.IGP Tegaskan IGP Tidak Bangkrut

0

TariuNews.com, Ngabang – Penasihat Hukum PT.Ichtiar Gusti Pudi ( PT. IGP ) Paulus Adi, S.H menyatakan PT.IGP tidak bangkrut. Hal tersebut bertolak belakang dengan seperti apa yang baru-baru ini disampaikan oleh salah satu media online tentang kondisi PT.IGP.

Paulus Adi, saat ditemui oleh media ini di salah satu Hotel di Ngabang, Kamis (20/04/2023), menyesalkan akan adanya isu yang tidak benar terkait kondisi PT.IGP.

“Sampai saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan PT.IGP bangkrut atau pailit, ada masalah, namun pihak manajemen terus berusaha untuk memulihkan kembali kondisi yang terjadi”, ucap Adi.

Selain itu, Adi mengatakan bahwa IGP saat ini menepis ada isu kebun inti dikuasai oleh masyarakat. Ia menyatakan bahwa masyarakat saat ini sudah mendapatkan haknya dan mengelola sendiri lahan mitranya sesuai Perda Landak tetang pola kemitraan yaitu 70 : 30, artinya 30 % kebun mitra bagi masyarakat sudah diterima oleh mereka, sedangkan kebun inti yang seluas 70% tetap menjadi hak perusahaan dan dikelola oleh perusahaan.

“Adapun terkait Surat Edaran Bupati Nomor 500.1.6.4/169/DPMPTSPTK-PPDIPM/2023 Tentang Pengamanan Lahan Inti Perseroan Terbatas Ichtiar Gusti Pudi tanggal 18 April 2023 intinya meminta manajemen segera menyelesaikan permasalahan dan meyelesaikan kewajibannya untuk menghindari terjadinya dampak hukum”, tegas Adi.


“Jika ada oknum yang mencoba untuk menguasai lahan inti atau melakukan tindak melawan hukum, kami tidak segan-segan akan memproses secara hukum”, tambahnya.

Langkah solutif terus dilakukan oleh manajemen PT.IGP dimana salah satunya pada tanggal 19 April 2023, difasilitasi oleh Temenggung Binua Nahaya, telah dilakukan rapat bersama Pengurus dan Pengawas Koperasi Maju Bersama Mitra PT.IGP, Pengurus TPK, Kepala Dusun, Tokoh Adat, Perwakilan Masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Landak dalam hal ini diwakili oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Landak menyepakati agar PT.IGP bangkit kembali. Adapun poin-poin hasil rapat bersama tersebut adalah:

  1. Mitra sudah sah 100 % milik petani tidak dapat diganggu gugat, sehingga siapapun yang menggangu segala kegiatan di kemitraan dapat diproses secara hukum yang berlaku.
  2. PT.IGP akan memberlakukan Estate Mandiri dan akan mengamankan kebun inti bersama dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.
  3. Tidak dibenarkan adanya pembelian buah mentah di wilayah Ketimanggongan Binua Nahaya dan lingkungan PT.IGP dan bagi pelaku yang tetap melakukan, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
  4. Koperasi membuka diri untuk bekerja sama dengan perusahaan dalam pengelolaan kebun inti bila diperlukan
  5. Kita tetap mempedomani Surat Edaran Bupati Landak Nomor : 500.16.6.4/169/DPMPTSPTK-PPDIPM2023
  6. Mendukung Deputi GM PT.IGP untuk mengaktifkan kegiatan kebun inti dan operasional PKS dan segera melakukan perbaikan dengan segala kondisi yang ada.

Penulis : Dodi

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: