April 16, 2024

Komis B DPRD Landak Pertegas PT.PBL untuk Akomodir Bumdes Engkadu

0

TariuNews.com, Ngabang – Rapat Dengar Pendapat antara Aparatur Desa Engkadu bersama Pengurus Bumdes, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Desa Engkadu dan PT. Palma Bumi Lestari (PBL) yang difasilitasi oleh Komisi B DPRD Kabupaten Landak berlangsung sangat alot. Hal ini terkait dengan Surat Kepala Desa Engkadu Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak yang meminta Komisi B untuk difasilitasi RDP atas kontribusi PT.PBL bagi Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) Engkadu yang sebelumnya ditolak berkerja sama oleh pihak manajemen.

Bertempat di ruang sidang DPRD Landak serta dipimpin oleh Ketua Komisi B Evi Juvenalis, dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi B Oktapius, Anggota Komisi B Yohanes Desianto, Minadinata, Agus Sudiono, Robin, F. Romy Ginting, Kadis PMPemdes, Kadis Perkebunan, Kabid Diskumindag Landak dan Pimpinan PT. Palma Bumi Lestari, Selasa (09/02).

Setelah mendengar paparan dari Kepala Desa Engkadu, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda Desa Engkadu tentang masalah yang terjadi bahwa masyarakat Desa Engkadu terkesan dimonopoli dan tidak diberi kesempatan bekerja sama dengan pihak perusahaan, Anggota Komisi B DPRD Landak menyayangkan hal tersebut bisa terjadi.

Yohanes Desianto dalam arahannya kepada Pihak Manajemen PT.Palma Bumi Lestari agar mengakomodir apa yang diharapkan oleh masyarakat Desa Engkadu.”Pihak Manajemen PT.PBL jangan hanya memberi kesempatan kepada orang yang sudah kaya, maka mereka akan tambah kaya, sedangkan bagi masyarakat kecil tidak diberi, maka matilah mereka”, tutur Yohanes. “Sedangkan semangat dari perusahaan ini adalah menumbuhkan perekonomian masyarakat disana, beri mereka kesempatan, terkhusus bagi pemerintah desa”, tambah Yohanes.

Hal senada juga dipaparkan oleh anggota Komisi B lainnya, Agus Sudiono, Minadinata, Oktapius, Robin, dan F. Romy Ginting hendaknya pihak perusahaan memberi kesempatan bagi masyarakat sekitar jangan sampai terjadi konflik sosial.

Terkait dengan luas areal mitra kebun kelapa sawit PT.PBL sebagai syarat Izin Usaha Perkebunan (IUP), Anggota Komisi B DPRD Landak juga mempertanyakan apakah sudah diverifikasi. “visi misi dan fungsi Perusahaan harus dijelaskan, bukan hanya untuk kepentingan oknum tertentu, lahan lahan yang menjadi syarat izin perusahaan tolong pihak teknis cek dan diverifikasi lagi, apakah benar-benar ada lahannya”, ungkap Muhidin.

Penulis : Dodi

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: