Maret 29, 2024

Akibat Covid-19, Pemkab Landak Berikan Kompensasi Pajak Daerah

0

TariuNews.com, LANDAK – Akibat wabah Corona Virus Disease (Covid-19) juga dirasakan oleh para pemilik maupun pelaku usaha di kabupaten Landak. Para pelaku usaha baik rumah makan, cafe, maupun hotel terjadi penurunan jumlah pengunjung atau pembeli.

Menyikapi permasalahan ini Bupati Landak Karolin Margret Natasa telah mengambil kebijakan dengan memberikan kompensasi pajak kepada para pelaku usaha.

“Dampak dari Covid-19 pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan, untuk itu Saya memberikan kompensasi pajak dengan tidak mengenakan pajak selama tiga bulan mulai bulan Maret hingga Mei tahun ini,” terang Karolin saat dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (02/04/20).

Menurut Karolin ketiga jenis pajak daerah ini merupakan yang sangat dirasakan mengalami penurunan jumlah pengunjung atau pelanggan sehingga perlu diberikan kompensasi khusus, walaupun akan berpengaruh menurunnya pendapatan asli daerah dari sektor pajak.

“Ini tentu nantinya mungkin akan berpengaruh juga menurunnya pendapatan asli dasrah dari sektor pajak, tetapi kita harus melihat kondisi masyarakat saat ini yang kondisi perekonomiannya belum stabil akibat Covid-19,” tutur Karolin.

Bupati Landak berharap wabah virus corona ini dapat segera hilang, sehingga kondisi perekonomian masyarakat kembali normal. Dirinya mengungkapkan saat ini pemerintah masih terus bekerja keras memutus rantai penularan covid-19 dengan tak henti melakukan pencegahan.

“Kita berharap bencana ini dapat aegera berakhir agar kondisi disemua bidang menjadi stabil, pemerintah saat ini terus berupaya mengatasi wabah ini. Upaya pencegahan harus lita lakukan bersama-sama,” pungkas Bupati Landak.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak Ependi menyatakan mendukung kebijakan Bupati Landak. Menurutnya kebijakan yang diambil merupakan sesuatu yang tepat disaat kondisi saat ini yang tengah mengalami bencana wabah covid-19.

“Kebijakan Bupati Landak sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Landak nomor 973/87/BPRD/2020 tentang Kompensasi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Rumah makan/minum dan Pajak Hiburan kepada Wajib Pajak/Pelaku usaha Perhotelan, Rumah makan/minum dan Hiburan, menurut kami merupakan kebijakan yg sangat tepat dan sangat bijaksana, mengingat kondisi daerah kita Kabupaten Landak yg saat ini terkena wabah Corona Virus Disease (Covid-19), ini juga berdampak kepada pelaku usaha,” ujar Ependi.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak yg merupakan unsur Pelaksana Pemerintah Daerah siap melaksanakan kebijakan yang diambil oleh Bupati Landak dengan tidak melakukan penagihan pajak Hotel, pajak Rumah makan/minum dan Pajak Hiburan terhitung masa pajak bulan Maret, April dan Mei 2020. Ependi berharap kebijakan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang sedang mengalami penurunan ekonomi.

“Harapan kita ke Wajib Pajak, semoga kebijakan ini memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang usahanya saat ini mengalami penurunan,” harapnya.

Rilis

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: