Kam. Mar 30th, 2023

Tariunews.com

Aktual, Independen, dan Terpercaya

Diduga Sindikat Curanmor, Dua Warga Diciduk Polisi di Pasar Ngabang

TariuNews. Com, Ngabang – Dua warga inisial FH (19) asal Singkawang dan RC (25) asal Ngabang akhirnya berurusan dengan anggota polisi dari Reskrim Polsek Ngabang dan Polres Landak lantaran diduga terlibat sindikat curanmor. Kamis (04/07/19).

FH (19) dan RC (25) diciduk anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) ketika menawarkan sepeda motor hasil curiannya di Pasar Ngabang.

Pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polsek Ngabang.

Kecurigaan petugas bermula ketika keduanya (FH dan RC) menawarkan sepeda motor dengan harga murah tanpa dilengkapi dokumen kendaraan. Selain itu, motor juga tidak memasang plat nomor kendaraan.

Kecurigaan petugas semakin diperkuat tatkala melihat kondisi kunci motor yang rusak namun fisik kendaraan masih mulus.

Belum sempat menjual motor tersebut, FH (19) dan RC (25) keburu diringkus dan diamankan anggota Reskrim ke Polsek Ngabang. Kini keduanya duduk termenung dibalik jeruji besi Rutan Polsek Ngabang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Landak melalui Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring SH, MH, membenarkan kejadian tersebut. Dirinya mengungkapkan bahwa FH (19) dan RC (25) diamankan karena terlibat tindak pidana curanmor di kec. Selakau kab. Sambas.

” kita sudah berkoordinasi, TKP nya di wilayah hukum Polsek Selakau Kab. Sambas ” jelas Kapolsek Ngabang.

” motor yang diamankan tadinya akan dijual dengan harga sebesar Rp. 1. 500. 000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tambahnya.

Untuk itu, Kapolsek Ngabang menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan.

” jangan beli mobil atau motor yang tidak ada BPKB dan STNK nya. Jika ada orang yang menawarkan atau menjual kendaraan tanpa dokumen, segera informasikan kepada Polisi ” himbau Kapolsek.

Penulis : Bayu

Editor. : Dodi

previous arrow
next arrow
Slider

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: