Kam. Jun 1st, 2023

Tariunews.com

Aktual, Independen, dan Terpercaya

Diduga Limbah Mencemari Pemukiman, Polisi Mediasi PT.GRS dan Warga Tiang Aji

TariuNews.com, Menjalin – Sebanyak 7 (tujuh) orang warga Dusun Tiang Aji Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak didampingi oleh pengurus adat dan perangkat desa yaitu Kepala Dusun Tiang Aji dan Kepala Desa Lamoanak menghadiri undangan rapat pertemuan untuk membahas lahan warga yang diduga terkena pencemaran limbah pabrik dan menyampaikan tuntutan warga kepada pihak PT. GRS yang dilaksanakan di kantor pabrik PT. GRS, Desa Selutung Kec. Mandor Kab. Landak pada hari Rabu pukul 09.30 wib (03/07/2019).

Dalam rapat pertemuan tersebut juga melibatkan pihak keamanan yaitu dengan dihadiri Kapolsek Menjalin beserta 2 (dua) orang anggotanya dan 3 (tiga) petugas dari Dinas DPRKPLH Kab. Landak kemudian perwakilan dari Pihak PT. GRS yaitu Mill Manager dan Manager Humas beserta staff.

“Ada 2 (dua) poin pokok yang akan kita bahas di dalam rapat pertemuan saat ini berkaitan dengan pengaduan warga tentang dugaan pencemaran limbah pihak PT. GRS yaitu normalisasi dan dugaan adanya pencemaran limbah di aliran sungai serta lahan milik warga.” tutur Kapolsek Menjalin.

“Kepala Desa Lamoanak, Yoyakim meminta kepada pihak perusahaan untuk memperhatikan penanganan limbah terkait dengan adanya dugaan pembuangan limbah pabrik PT. GRS mengingat bahwa limbah tersebut berwujud cair sehingga sangat mudah untuk tercemar dimana sifat benda cair selalu mengalir dari dataran tinggi ke dataran rendah selain itu limbah memiliki dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat,” mintanya.

“Sdra. Sujiman salah satu perwakilan warga dusun tiang aji dan pengurus adat beserta kepala dusun menyampaikan bahwa pihak masyarakat tidak menuntut banyak kepada pihak PT. GRS tetapi hanya meminta untuk segera menindaklanjuti ganti-rugi lahan milik warga yang diduga sudah tercemar limbah pabrik dan meminta untuk adanya normalisasi aliran sungai serta memperbaiki saluran pembuangan limbah agar tidak tercemar lebih luas lagi,” tegas Sujiman.

Menanggapi tuntutan warga tersebut pihak PT. GRS melalui Sdra Boby salah seorang staffnya menyampaikan terkait dugaan pencemaran limbah di lahan warga tersebut bahwa pihak PT. GRS telah melalukan berbagai langkah-langkah sehubungan dengan pembuangan limbah pabrik antara lain yaitu melakukan normalisasi aliran sungai warga, merencanakan pembuatan Instalasi Pengolaan Air Limbah (IPAL) serta melaporkan tuntutan warga ganti rugi lahan warga yang diduga tercemar.” ungkapnya pada rapat pertemuan tersebut.

Penulis : Oktavianto

Editor : Dodi

previous arrow
next arrow
Slider

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: