April 20, 2024

Dinaungi KMB, Kebun Mitra PT.IGP Realisasikan Perdabun Landak Pola 70 : 30

0

TARIUnews.com, Ngabang – Dibawah naungan Koperasi Maju Bersama, Kebun Mitra PT. Ichtiar Gusti Pudi realisasikan Peraturan Daerah Perkebunan Kabupaten Landak yang merupakan perubahan Ke-2 atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang usaha penyelenggaraan perkebunan. dengan pola 70 : 30. Hal ini merupakan hasil pertemuan dan telah disepakati oleh pihak Pengurus Koperasi Maju Bersama, Manajemen PT.IGP, dan Dinas Perkebunan Kabupaten Landak pada, Jumat, 15 Maret 2019 bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Landak.

Koperasi Maju Bersama dihadiri oleh Ketua Ir.Sudianto, Ketua Badan Pengawas Sukirjo Stepanus, dan Staff KMB Firminus Dodi. Pihak Manajemen PT.IGP dihadiri oleh Senior Manager Bpk. Syahril dan Manager Humas Bpk. Sudiansyah serta Assisten Humas Simin. Sedangkan di pihak Dinas langsung dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan Landak Bpk. Alpius, S.Sos.

Ketua Koperasi Maju Bersama, Badan Pengawas, Manajemen PT.IGP, dan Kepala Dinas Perkebunan Landak, Jumat 15 Maret 2019.

Sesuai Perda tersebut yang terdapat dalam Pasal 11, Perusahaan sawit di Kabupaten Landak wajib melaksanakan pola 70:30. Artinya seluas 30%  dari total luasan IUP atau GRTT kebun inti PT.IGP wajib membangun kebun masyarakat. Sebelumnya, pengurus Koperasi Maju Bersama yang diketuai oleh Ir. Sudianto telah memperjuangkan konversi tahap 1 dengan pola lama 80 : 20 seluas 559 ha yang sudah sah menjadi hak petani dari total 1.848 pada Agustus tahun 2018. Namun, dengan adanya pola 70:30 ini, hak petani bertambah menjadi sekitar 2.772 Ha dimana akan dilakukan proses konversi tahap 2 pada bulan Maret ini sekitar 1.000 an hektar lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Ir. Sudianto sangat puas dengan hasil yang telah dicapai. Namun ia mengatakan, perjuangan belum selesai, masih ada tahapan-tahapan lagi yang perlu kita lakukan bersama hingga proses konversi berjalan sesuai regulasi. “Saya berharap, pihak manajemen membuat time line tahapan tahapan selanjutnya, menyiapkan CPCL dan menyerahkan ke Dinas Perkebunan untuk segera ditindak lanjuti”, ungkapnya.

Kepala Dinas Perkebunan Alpius, S.Sos menambahkan, dengan direalisasikannya pola baru ini, diharapkan jangan ada lagi terjadi konflik di masyarakat dan masyarakat akan lebih sejahtera, perusahaan pun enak menjalankan roda bisnisnya, ungkap Alpius.

Sudianto mengucapkan terimakasih kepada Bupati Landak, Kadisbun Landak, Kadiskop Landak, Camat Ngabang dan Camat Sengah Temila, Para Kades, Kadus, Perangkat Adat, dan Seluruh Ketua Kelompok Tani, Petani serta pihak Manajemen PT.IGP. Atas perjuangan bersama ini dapat tercapai dan nantinya masyarakat di wilayah PT.IGP dapat menikmati hasilnya.

Penulis : Dodi

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: