Maret 28, 2024

TARIUNews.com,Melawi – Satuan Reskrim Polres Melawi Polda Kalbar kembali amankan kayu olahan 9 x9 x4 meter jenis kayu belian atau kayu ulin.
berjumlah kurang lebih 170 batang. dibawa mempergunakan motor air yang sedang melintas di sungai Melawi pada tanggal 23 januari 2019 yang lalu. Dengan lokasi penangkapan di Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi.

Kayu tersebut diduga berasal dari Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang Pemiliknya diduga salah seorang oknum kepala Desa berinisial .(S ) dari Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang.

Mendapat informasi dari warga tentang berkaitan Kayu jenis ulin atau kayu belian tersebut dan berdasarkan dengan keterangan diatas hingga pada hari jumat (25-01-2019) Para awak media melakukan konfirmasi langsung dengan Kapolres Melawi, untuk menanyakan tentang kebenaran imformasi tersebut.

Kapolres Melawi AKBP AHMAD FADLIN S.I K. M.Si telah membenarkan adanya penangkapan kayu tanpa dokumen itu. yang bersangkutan telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI no. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk keterangan selengkapnya tentang Kasus ini masih dalam penyelidikan, imbuhnya.
Untuk mengetahui lebih detail lagi sambung Kapolres, silahkan hubungi Kasat Reskrim Polres Melawi, ujarnya.

Penulis : Alex.

Editor : Dodi.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: