Oktober 4, 2024

Oknum Pendeta di Entikong Gelapkan Uang Gereja Rp575 Juta Dari APBN

2

TARIUnews.com, Sanggau-Seorang pendeta di Kecamatan Entikong berinisial TS (48) diamankan Polsek Entikong setelah diduga menggelapkan dana gereja senilai Rp575 juta.

Uang tersebut merupakan dana ganti rugi lahan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) yang menjadi salah satu objek terdampak proyek pelebaran Jalan Lintas Negara Malindo di Dusun Peripin Kecamatan Entikong yang bersumber dari APBN.

“Pada saat pencairan, uang ganti rugi pelebaran jalan sebesar Rp575 juta masuk ke rekening TS. Setelah uangnya diterima, tersangka tidak menginformasikan kepada jemaat,” kata Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq, Jumat (11/1).

Kapolsek mengatakan, uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil dan tanah. Dari tangan TS, Polisi menyita satu unit mobil, STNK dan BPKB yang diduga dibeli dari uang pembebasan lahan atas nama tersangka serta satu buku tabungan berikut kartu ATM atas nama TS.

“Dari pengakuannya, dia yang mengurus gereja dan dia juga menjadi Pendeta disitu sehingga tersangka ini merasa punya hak atas uang ganti rugi tersebut. Gereja itu sendiri dibangun oleh jemaat gerejanya. TS ini sebelum Natal kemarin sudah tidak aktif lagi sebagai Pendeta di Gereja GKSI,” kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, tersangka menggunakan uang tersebut sendiri. Polisi menjerat TS dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun. 

BerkatTVNews

Editor : Dodi

2 thoughts on “Oknum Pendeta di Entikong Gelapkan Uang Gereja Rp575 Juta Dari APBN

  1. Segera di usut, dan jika benar hukum harus ditegakkan. Pulihkan nama baik korps Pdt. Karena itu akan berdampak pada pelayanan. Tks

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: