Juli 27, 2024

Cewe Cantik Pengedar Sabu di Ngabang Ini Diciduk Polisi

0

TariuNews.com, Landak – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Landak yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni, berhasil menangkap pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Ngabang. Minggu (9/7/2023) Sore.

Dari hasil penangkapan, tim Sat Res Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan tersangka atas nama CC jenis kelamin perempuan usia 27 tahun beserta barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu serta barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Res Narkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni, menjelaskan kronologis kejadian bermula Pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka CC ada memiliki narkotika diduga jenis Shabu, kemudian menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan.

Sekitar pukul 17.15 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap tersangka di Gg. Rukun Dsn. Pulau Bendu Dsa. Hilir Tengah Kec. Ngabang Kab. Landak. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka CC dan ditemukan barang bukti di tas ransel berisikan 6 (enam) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan selembar tisu putih dan slip tarik tunai Bank BRI. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan lalu dibawa ke Polres Landak untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, CC dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini akan terus kami dalami sampai kami dapat mengungkap Bandar utama dibalik peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Landak ini” ungkap IPTU Asep.

Editor : Dodi

Humas Polres Landak

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: