Desember 8, 2024

Kasus Korupsi Dana Desa Parigi, Terdakwa Hartono Diputuskan Penjara 2 Tahun 6 Bulan

0

TariuNews.com, Landak – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) Pengadilan Negeri Pontianak terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 telah membacakan putusan dengan terdakwa Hartono.

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Pontianak ini memutuskan terdakwa Hartono dengan hukuman Penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan serta Terdakwa Hartono dibebani membayar Uang Pengganti sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) subsidari pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Dalam rilis yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Landak Nomor PR – 03 / O.1.19/Dti.1/05/2023, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto mengatakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Landak sebelumnya telah membacakan tuntutan.

“Hakim PN Tipikor Pontianak telah sependapat dengan JPU sehingga terdakwa HARTONO dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sendiri ataupun bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”, Ucap Sukamto.

Adapun sidang pembacaan putusan tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Tutupnya.

Penulis : Dodi

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: