Juni 16, 2025

TariuNews.com, Jakarta – Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat dari bui hari ini, Rabu (20/7/2022). Sebelumnya, dia diketahui telah ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” tutur Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).

Diungkapkan Rika, Rizieq Shihab sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. Selain itu, disampaikan juga bahwa masa percobaan Rizieq habis pada 10 Juni 2024.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,” ungkapnya.

Sumber: BeritaSatu.com

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: