Maret 29, 2024

Nekat Jual Sabu, Warga Menyuke Ini Ditangkap Polisi Beserta Senjata Apinya

0

TariuNews.com, Landak – Sat Res Narkoba Polres Landak berhasil menangkap tersangka penjual narkotika jenis shabu berinisial SP (40) pada hari Rabu (19/5/2021) yang merupakan warga Kecamatan Menyuke. Kamis (20/5/2021)

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K mengatakan bahwa mengetahui adanya peredaran narkoba di daerah tersebut informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapat kan informasi dari masyarakat yang mencurigai ada nya transaksi penjualan shabu di daerah tersebut kemudian dari Sat Narkoba Polres Landak melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan ” Kata Ade.

Kapolres Landak menyampaikan saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri ke persawahan namun berhasil tangkap petugas , petugas berhasil mengamankan barang bukti Shabu, uang dan barang bukti lainnya.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 50 (lima puluh) kantong plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu, uang seratus ribu rupiah, 1(satu) buah korek api gas warna hijau, 1(satu) buah kaleng gudang garam berisi :

  • 1 (satu) buah alat hisab(bong),
  • 1(satu) buah korek api gas warna biru.
  • 1(satu) buah potongan pipet warna putih.
  • 1(satu) buah sendok terbuat dari pipet warna putih.” Ucap Ade

Kasat Narkoba Iptu Pandia menambahkan selain barang bukti narkoba yang disebutkan di atas, di dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti yang lain.

“Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa di rumah pelaku selain Shabu ditemukan 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 3(tiga) amunisi, 1(satu) pucuk senjata api jenis bomen dengan dua amunisi, 1(satu) pucuk senapan angin dan 8(delapan) amunisi senjata Laras panjang yang penyidikan nya akan ditangani Sat Reskrim Polres Landak” tambah” kasat narkoba.

Barang bukti narkoba dan urine tersangka juga sedang dilakukan uji laboratorium di pontianak.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Landak sehubungan menjual dan kepemilikan narkotika jenis shabu dan SP bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”

Selain perkara narkoba tersebut bahwa tersangka diproses juga dalam kepemilikan dan menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa hak/ijin sebagaimana diatur dalam undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951

Kami ucapkan banyak terima kasih kepada warga masyarakat telah telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian .

Penulis : Unggul

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: