April 25, 2024

Ketua DPRD Landak Dukung Implementasi Perda Perlindungan Masyarakat Adat

0

TariuNews.com, LANDAK – Ketua DPRD Landak dan juga Ketua Dewan Adat Dayak DAD Kabupaten Landak Heri Saman menghadiri undangan rapat yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yaitu tentang Dialog bersama Pemda Landak terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) di Kabupaten Landak.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, dipimpin oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Supendi, dihadiri Ketua DPRD Landak dan juga Ketua DAD Kabupaten Landak Heri Saman, Kader AMAN Margareta, DAD se-kecamatan, Timanggong, Dinas PUPR-PERA dan beberapa Dinas yang terkait. Rabu (13/01/2021).

Dalam sambutannya Heri Saman mengatakan, di Kabupaten Landak sudah ada Perda nya yaitu Nomor 15 tahun 2017 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Perda ini menjadi dasar pemerintah kabupaten landak untuk mengusulkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terutama pengusulan tanah-tanah adat dan hutan di kabupaten landak untuk mendapat surat keputusan atau SK dari pemerintah pusat,” ucap Heri Saman.

Ia juga memaparkan sudah diusulkan oleh Bupati Landak yaitu sebanyak 22 Ribu hektar, tanah adat yang perlu pengakuannya di Pemerintahan Pusat, dan yang sudah di setujui yaitu 1000 hektar lebih, 900 di samabue, 201 di laman garoh Sengah Temila, Keranji Mancal.

Secara garis besar DPRD Landak sangat menyambut baik dan mendukung sehingga nanti bisa disimpulkan dari pertemuan ini supaya bisa mengecek kembali untuk validasi kira-kira sudah sejauh mana keberadaan tentang pengakuan hukum adat di Kabupaten Landak ini.

Demikian juga Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Banda Kolaga menyampaikan, harapan kami dari DAD Kecamatan untuk melakukan usulan-usulan baru atau penambahan-penambahan untuk hutan adat yang ada.

“Untuk hutan adat sendiri di Kabupaten Landak baru 2 SK yang sudah ada dari Kementerian. Komitmen kami di Tahun 2021 ini ada penambahan, paling tidak 1 Kecamatan mempunyai 1 hutan adat, dengan adanya hutan adat ini juga kami komitmen akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPH supaya hutan adat yang ada tidak hanya sekedar penyerahan pemerintah kepada lembaga adat, namun hutan yang diserahkan menjadi hutan adat bisa dikelola masyarakat adat untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat adat,” ungkap Banda Kolaga.

Demikian juga Ketua BPHPW AMAN Kalbar Dominikus Uyup memaparkan bahwa ada cara mempercepat atau implementasi dari Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang penetapan masyarakat adat khususnya di Kabupaten Landak.

“Harapannya untuk kedepan setiap Kecamatan juga akan ada 1 SK surat penetapan hutan adat dan masyarakat adat yang harus ada di Kabupaten Landak kedepannya. Dan saya juga senang mendengar bahwa Bupati Landak menargetkan ada penetapan hutan adat yaitu sebanyak 24 ribu hektar. Di AMAN sendiri baik di Provinsi maupun di Kabupaten Landak sangat memberi support dan membuka diri membangun beberapa komunitas terutama di Pemda,” ujar Dominikus Uyup.

Media Center DPRD Landak

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: