April 25, 2024

RDP DPRD Landak dan Disdukcapil, Lahir di Rumah Sakit, Akta Kelahiran Anak Bisa Langsung Jadi

0

TariuNews.com, LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukCapil) gelar rapat dengar pendapat bahas tentang kependudukan di Kabupaten Landak. Selasa (13/10/2020).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus Didampingi Anggota Komisi A, dihadiri oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) beserta stafnya.

Dalam kegitan tersebut Cahyatanus Ketua Komisi A menyampaikan, Rapat kita dengan Dinas Dukcapil ada beberapa kesimpulan dimana bahwa dinas Dukcapil landak dalam rangka menetapkan sistem kependudukan kepada masyarakat.

“Mereka melakukan jemput bola selalu berinovasi-inovasi agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat. Sesuatu yang mudah kenapa harus di persulit itu inti rapat kita pada hari ini. Tadi juga kita mendapatkan informasi dari dukcapil dalam rangka untuk mendapatkan akta kelahiran bagi mereka yang melahirkan di rumah sakit, dan pada saat itu juga mereka bisa mengurus dan bisa keluar akta kelahirannya, dengan catatan udah ada nama, jadi sebulum anak nya lahir mereka harus udah menyiapkan nama ketika anaknya sudah lahir dan keluar dari rumah sakit anak nya sudah mempunyai akta kelahiran,” ujar cahyatanus.

Kemudian untuk yang meningal dunia juga catatan sipil harus sigap, bagi mereka yang sudah meningal dinas dari dukcapil harus mengeluarkan nya dari kartu keluarga dengan catatan harus ada surat keterangan meninggal dari kepala desa.

“Selanjut nya ada juga hal yang mengembirakan, jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Landak persatu juni 2020, berjumlah 402,344 Jiwa. Artinya akan ada penambahan jumlah kursi di DPRD Landak untuk kedepannya. DPRD bersama dengan Dukcapil sepakat bahwa pelayaan di masyarakat tetap terus di utamakan dan kepada 6 kecamatan yang peralatannya rusak agar segera di perbaiki atau diganti,” tambahnya.

Sementara itu Alessius Asnanda Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukCapil) menyampaikan pada kegiatan rapat kali ini yaitu membahas tentang administrasi kependudukan di Kabupaten Landak.

“Tadi juga sudah disampaikan kepada Komisi A bahwa proses Administrasi Kependudukan ini mengalami loncatan-loncatan, mungkin tahun lalu masih pelayanan dengan manual, sekarang sudah dengan pelayanan Online Integrasi dan sampai ketingkat Kecamatan, Desa dan Masyarakat, dan Masyarakat tidak perlu lagi untuk capek-capek datang di Kabupaten untuk mengurus kependudukan dan cukup melalui aplikasi,” ucap Alessius Asnanda.

Ia juga menambahkan dan untuk masyarakat juga bisa mencetak ditempatnya masing-masing yaitu dengan catatan mempunyai jaringan internetnya ada. Kedepannya kita juga punya rencana untuk membangun anjungan Dukcapil mandiri, dan dengan adanya Dukcapil mandiri ini mereka bisa seperti mencetak ATM, dan kemarin juga sudah diusulkan ke Dukcapil Kemendagri ada 3 tempat yaitu Kecamatan Menjalin, Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Jelimpo dari titik ujung ke ujung.

Media Center DPRD Landak

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: