Maret 29, 2024

Bobol Toko Sembako, 3 Pelaku Diamankan Polsek Menjalin

0

Tariunews. Com, Landak – Peristiwa Kejadian pencurian toko sembako “Sinar Baru” yang terletak di pasar Menjalin milik saudara Amao yang diketahui oleh pemilik toko pada hari senin pagi (13/05). Bermula saat salah satu pelanggan toko yang ingin membeli rokok dan ketika pemilik toko hendak mengambil rokok melihat puluhan slop rokok ludes diambil oleh pelaku.

Kerugian yang dialami pemilik toko yaitu Sdra Amao (44th), ternyata tak hanya kehilangan puluhan slop rokok dengan berbagai merk tetapi juga uang tunai senilai sekitar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) yang berada di dalam laci meja kasir serta jendela teralis toko yang rusak akibat di bongkar pelaku untuk memasuki toko sembako “Sinar Baru” tersebut.

Pemilik toko yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menjalin langsung di tindak lanjuti anggota unit reskrim Polsek Menjalin dengan melalukan penyelidikan tindak pidana pencurian tersebut dan selama kurang lebih 3 (tiga) hari petugas berhasil menemukan dan mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dengan berinisial AR (23th), VN (30th) dan RN (17th).

“Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menerangkan bahwa saat ini anggota unit reskrim polsek menjalin sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke JPU Kajari Landak untuk tahap penuntutan JPU dan persidangan PN Landak,” terangnya.

“Penanganan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian tersebut, dimana 2 (dua) orang pelaku inisial AR dan VN akan lanjut hingga ketahap peradilan persidangan sedangkan untuk pelaku inisial RN kita lakukan upaya diversi mengingat pelaku masih berusia dibawah umur, dimana merujuk pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak (dibawah umur) dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, kemudian pada Pasal 5 Ayat (3) menegaskan dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan Diversi.” Tutur Kapolsek.

“Kanit Reskrim Polsek Menjalin, Bripka Wawan Suyanto menambahkan 2 (dua) orang pelaku inisial AR dan VN yang ditangani oleh Brigpol M. Rozali berdasarkan undang-undang KUHP memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pasal yang kita kenakan yaitu pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun kurungan penjara, sedangkan untuk pelaku dibawah umur inisial RN yang ditangani oleh penyidik pembantu Brigpol Oktavianto masih menunggu hasil keputusan diversi dan Litmas dari Ka Bapas Kelas II Pontianak untuk penanganannya.” Pungkas Wawan.

Penulis : Oktavianto

Editor. : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: