Oktober 4, 2024

PSI Pecat Kader yang Gelapkan Uang Koperasi

0

Tariunews. Com, Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat kadernya yang melakukan penggelapan uang koperasi. Kader yang dipecat adalah Sudar, Caleg DPRD Kabupaten Landak Dapil 1 Nomor Urut 5 dari PSI.

“Kami memecat saudara Sudar dari PSI ketika mengetahui yang bersangkutan ada kasus hukum penggalapan dana,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PSI Satia Chandra Wiguna kepada Beritasatu.com, Rabu (3/4/2019).

Chandra mengaku bahwa dalam proses rekrutmen caleg secara terbuka, pihaknya tidak menemukan kasus hukum yang menimpa Sudar. Termasuk, kata dia, tidak ada laporan atau aduan masyarakat terhadap yang bersangkutan. Begitu halnya ketika proses daftar calon sementara (DCS) caleg sampai penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg tersebut.

“Begitu juga halnya, ketika PSI telah menyetorkan nama caleg tersebut ke KPU tidak ada keberatan dan aduan masyarakat. Karena secara ketentuan, ketika masih proses DCS, KPU wajib mengekpose ke publik untuk menerima masukan, apakah ada caleg yang terlibat kasus hukum. Ketika tidak aduan, maka dilanjutkan kepada penetapan DCT,” jelas dia.

Namun, lanjut Chandra, saat PSI mengetahui bahwa ada kasus hukum penggalapan dana yang dilakukan Sudar, maka dengan cepat PSI mengambil tindakan, yaitu melakukan pemecatan, tanpa harus menunggu pengunduran diri dari caleg bersangkutan dan menunggu putusan pengadilan.

“PSI akan menyurati KPUD Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, agar caleg atas nama Sudar, Caleg DPRD Landak Dapil 1 Nomor Urut 5, untuk dicoret dari DCT dan surat suara,” tegas dia.

Chandra juga mengajak semua elemen masyarakat mengawasi dan melaporkan caleg dan pengurus PSI di semua tingkatan yang diduga terlibat kasus hukum dan bertentangan dengan perjuangan PSI yang antikorupsi dan anti gerakan intoleransi.

“Jika ada yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai PSI, kami akan lakukan tindakan-tindakan tegas,” pungkas dia.

Status Caleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 31 Tertanggal 9 Januari 2019 tentang caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Dalam SE tersebut dijelaskan sejumlah situasi yang memungkinkan caleg mundur atau dicoret dari DCT pemilu.

Dalam SE tersebut dikatakan caleg bisa dicoret dari DCT jika caleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) karena terbukti memalsukan dokumen syarat pencalonan, mendapatkan status hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dipecat dari parpol yang mengusungnya.

Jika dipecat dari parpol maka otomatis caleg tersebut dinyatakan TMS. Pasalnya, syarat menjadi caleg harus merupakan anggota parpol dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Kemudian Pasal 35 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang ditegaskan dalam SE KPU Nomor 31 menyatakan caleg mengundurkan diri bisa terjadi jika yang bersangkutan meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan, hingga tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Jika hal itu terjadi, nama caleg yang bersangkutan akan dicoret dari DCT tanpa mengubah nomor urut caleg yang lain.

Sumber : beritasatu

Editor. : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: