Juli 27, 2024

Sat Narkoba Polres Melawi Kembali Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

0

TARIUNews.com,Melawi – Diawal Tahun 2019 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba Jumat (11/ 1/19) Berawal dari Laporan Masyarakat, Ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi AKP Dedi Siregar, diruangannya pada Kamis (17/1/19) sore.

Karena mencurigai aktivitas kedua orang baru disebuah Rumah Kos, di Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh sekira pukul 21.00 wib, Anggota Satresnarkoba Polres Melawi melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar Rumah Kos Yang di Curigai, akhirnya dilakukan pengungkapan dan Penangkapan terhadap Pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, masing-masing tersangka An. Hd bin Muali (42) swasta, alamat Kel. Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur Kodya Pontianak dan Tersangka kedua An. Sy als Bn (36) Swasta, alamat Kel. Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat Kodya Pontianak.

Adapun Barang Bukti yang ditemukan saat dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan di Badan tersangka kita temukan benda diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 9,98 Gram, Uang Tunai sebesar Rp. 2.187.000, Jacket warna Coklat, HP merk OPPO warna Putih dan HP Bluberry.

Ditambahkan Oleh Dedi, pengungkapan ini berkat kerja sama dan Partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan Narkotika dengan memberikan Informasi kepada Petugas Polri khususnya kepada Sat Resnarkoba Polres Melawi bahwa ada Warga Masyarakat yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika, atas kejadian tersebut saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan di Polres Melawi untuk dilakukan Pemeriksaan dan Pengembangan lebih lanjut, terang AKP Dedi Siregar.

Hasil uji barang bukti (BB) sabu di BBPOM Pontianak terbukti mengandung zat metamfetamin, tersangka HD (42) dan tersangka Sy (36), positif (+) memakai metamfetamin, kedua tersangka dijerat Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan hukuman kurungan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si dan Pejabat Utama Polres Melawi ikut mengapresiasi pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Melawi diawal tahun 2019.

Rilis Humas Polres Melawi.

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: