Maret 29, 2024

Knalpot Tidak Standar, Polisi Tilang 7 Pengendara

0

TARIUNews.com, Ngabang – Seluruh personil Satuan Lalu Lintas Polres Landak di bagi di beberapa titik di kota Ngabang Kabupaten Landak untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan Sistem Patroli.

Dalam kegiatan ini di temukan 7 pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot tidak standar sehingga harus di tindak dengan sanksi tilang, yang dimana pengendara tersebut mayoritas berstatus pelajar.

Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio, S.IK., M.H Melalu Kasat Lantas AKP Gandi Darma Yudanto, S.H., S.IK. Mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan menuju Landak yang lebih baik dan tertib dalam hal berkendara di jalan raya dan agar angka kecelakaan di jalan raya berkurang bila perlu tidak ada itu lebih baik, ujarnya.

Selanjutnya beliau mengatakan dalam pengambilan Barang bukti Sepeda motor yang di sita, setelah pembayaran melalu bank atau sidang, pengendara harus mengganti knalpotnya dengan yang standar terlebih dahulu jika tidak ingin ditilang kembali. Dan Knalpot tersebut di serahkan ke pihak kepolisian untuk di lakukan pemusnahan. Karena pada dasarnya knalpot tidak standar itu sangat mengganggu pengendara lain bahkan masyarakat yang sedang tidak berkendara sekalipun.

Kegiatan ini akan terus di lakukan hingga Kota Ngabang atau Kabupaten Landak pada umumnya sudah benar benar bersih dari pelanggaran knalpot tidak standar yang meresahkan Masyarakat.

Terkait penindakan Knalpot tidak standart melalui Akun Facebook Sat Lantas Polres Landak, mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat yang mayoritas mendukung dengan adanya kegiatan tersebut.

Penulis : Rilis

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: