Juli 27, 2024

Diduga Minum Racun Roundup, Sepasang Kekasih ditemukan Tak Bernyawa

0

TARIUnews.com, SANGGAU – Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi membeberkan telah ditemukan 2 orang dalam kondisi Meninggal Dunia 1 orang laki-laki dan satu orang perempuan di lokasi Pos Pantau Blok C.09/C.11 kebun inti PT. MSP Timur, Dusun Lais Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekira jam 17.00 Wib.

Identitas korban, Iwan ismail, selatai 10 Oktober 1983, laki laki, Islam, Wiraswasta, alamat  Selatai Rt / Rw 010/006 Desa Lalang Kecamatan Tayan Hilir Sanggau.

Megawati, Sabih 24 Maret 1984, Perempuan, Islam, Wiraswasta, alamat Dusun Balai karangan 1 Rt/Rw 001/001, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Tayan Hilir, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Lalang mendatangi TKP bersama Dokter Puskesmas Kawat. Sekira jam 22.00 Wib KBO Sat Reskrim  Polres Sanggau bersama Tim Inafis Polres Sanggau tiba di TKP dan melakukan olah TKP dan dokter Puskesmas Kawat melakukan Visum Et Repertum terhadap kedua mayat dan dari hasil olah TKP awal diduga kedua mayat meninggal dunia dikarenakan minum racun tanaman jenis roundup karena di sekitar jasad korban ditemukan cairan yang diduga racun rumput jenis roundup dalam kemasan botol air mineral 1,5 liter.

Dari hasil pihak Medis Puskesmas Kampung Kawat bahwa kedua korban meninggal dunia disebabkan karena minum cairan racun rumput sedangkan kondisi korban an. Megawati dalam keadaan hamil 6 bulan dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dari tubuh kedua korban.

“Bahwa kedua korban meninggal dunia diperkirakan karena mengalami keracunan cairan racun rumput jenis Roundup,” terang Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, Selasa (11/12/2018).

Langkah – langkah yang telah dilakukan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP bersama tim inafis Polres Sanggau. Melakukan koordinasi dengan dokter untuk melakukan Visum Et Repertum terhadap kedua mayat.

Mencatat identitas korban. Melakukan introgasi dan mencatat identitas saksi-saksi. Koordinasi dengan pihak keluarga korban (an.IWAN)

Menyerahkan jenazah kedua korban kepada pihak keluarga disertai dengan berita acara penyerahan jenazah dan surat pernyataan dari keluarga korban yang menyatakan keberatan untuk dilakukan otopsi.

 

Editor.   : Dodi

Sumber : betangrayapost

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: