Desember 4, 2025

Tuntut Pesangon, Bekas Karyawan PT KRS Mengadu di DPRD Landak

0

TariuNews.com.com-Mediasi antara bekas karyawan PT KRS dan pihak manajemen perusahaan mengalami kendala. Pertemuan yang dijadwalkan Komisi II DPRD Kabupaten Landak pada Selasa (14/10/2025) tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pihak perusahaan tidak hadir.

Akibat ketidakhadiran tersebut, DPRD Landak memutuskan untuk menjadwalkan ulang mediasi pada Senin mendatang dengan rencana menghadirkan pihak Polres dan Koperasi terkait.

Kasus ini berawal dari tuntutan dua karyawan PT KRS, Andi dan Sutina, yang telah bekerja selama 15 tahun di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Keduanya menuntut hak pesangon setelah diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.Mereka mengaku telah berulang kali berupaya menempuh jalur mediasi, namun hingga kini belum ada titik temu.

Perwakilan keluarga, Armanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak menghargai proses hukum dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

“Sudah beberapa kali kami datang ke dewan, sudah bersurat ke perusahaan, tapi tidak ada tanggapan. Kami hanya minta keadilan, jangan hal kecil seperti ini dibiarkan berlarut. Kami takut nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan,” ujar Armanto.

Ketua Komisi II DPRD Landak, Evy Yuvenalis S.H, menyayangkan absennya pihak perusahaan dalam mediasi yang telah dijadwalkan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan sesuai aturan pemerintah dan perhitungan resmi dari Dinas Tenaga Kerja.
“Masalahnya perusahaan punya tafsir sendiri dalam menghitung pesangon. Pemerintah punya perhitungan berdasarkan aturan yang jelas. Ini yang harus disamakan. Kami akan jadwalkan ulang dan wajibkan perusahaan hadir,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Landak, Muhidin, menilai pemerintah daerah perlu bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Landak. Menurutnya, tidak boleh ada perusahaan yang bertindak seolah-olah di luar kendali hukum.

“Pemerintah jangan sampai diombang-ambingkan. Aturannya sudah jelas, kalau 70: 30, ya harus sama di semua wilayah. Jangan ada perusahaan yang membuat aturan sendiri,” katanya.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Yulianus Edo Natalaga, S.Hut, menjelaskan bahwa hubungan antara karyawan dan perusahaan tidak bisa dicampuradukkan dengan hubungan antara mitra dan perusahaan. Ia menegaskan, status kemitraan diatur melalui perjanjian kerja sama antara koperasi dan perusahaan, bukan perjanjian kerja langsung antara individu dan perusahaan.
“Kalau statusnya mitra, itu beda dengan karyawan. Tapi kalau memang ada SK karyawan, maka PHK harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, koperasi wajib dihadirkan dalam mediasi berikutnya,” ujarnya.

Dari sisi ketenagakerjaan, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Yuni, menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja telah melakukan tiga kali mediasi sejak akhir 2024, namun gagal mencapai kesepakatan. Dinas kemudian mengeluarkan surat anjuran sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.
“Perhitungan pesangon sudah kami buat sesuai aturan,” jelasnya.

Ketua komisi II DPRD Landak berharap pertemuan ulang pada Senin mendatang dapat menghadirkan seluruh pihak terkait agar persoalan ini segera menemukan solusi. Ketua Komisi II menegaskan, pemerintah daerah harus tegas dalam menegakkan keputusan dan memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Tim Liputan

Editor : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: