Juli 8, 2025

Polres Landak Tangkap Residivis Pengedar Narkoba di Dusun Nahaya

0

TariuNews.com, Landak – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial IN yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, ” Senin (8/7/2025).

Informasi awal menyebutkan bahwa IN baru saja kembali dari Pontianak dengan membawa narkotika menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX merah bernomor polisi KB 6420 LN. Mendapatkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Raya Dusun Kota Baru, Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang. Saat itu, IN tengah melintas menggunakan sepeda motornya. Petugas langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan di tempat.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit handphone Infinix, dompet berisi STNK, serta bungkus rokok bertuliskan “DJANDA” yang berisi enam kaca alat hisap sabu. Penggeledahan dilanjutkan ke sepeda motor, dan di bagian dasbor ditemukan satu dompet batik yang dibalut tisu dan diikat karet merah. Di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dan dua tablet hijau yang diduga ekstasi.

Tak berhenti di situ, penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah pelaku di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang. Di kamar pelaku, ditemukan kembali plastik klip berisi kristal sabu, sebuah kotak hitam bertuliskan “CEBBO” yang berisi plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IN yang merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rinto.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli dan segera melaporkan. Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi perlu keterlibatan semua pihak,” pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman zat berbahaya tersebut.

Penulis : HR/Rilis Humas Polres

Editor. : Dodi

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: