Sadis! Ini Motif Pembunuhan Seorang Gadis di Desa Pak Mayam- Ngabang

TariuNews.com, Ngabang – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang wanita muda yang terjadi di Dusun Menjalin Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak pada Minggu, 29 Maret 2020 mencapai titik temu. Press Release Polres Landak yang langsung disampaikan oleh AKBP Ade Kuncoro, S.IK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Idris Bakara menerangkan bahwa tersangka atas nama UA Lahir di Pontianak 22 mei 1996, agama Islam yang beralamat Jln. Merdeka Ds.Mariana Kec.Pontianak Kota sebagai karyawan PT.SAE.
Sebelumnya diberitakan, korban atas nama TN, lahir di Sungai Rengit, agama Islam, yang beralamat di Dusun Menjalin Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak ditemukan oleh saudaranya di tengah hutan sudah tidak bernyawa. Tidak sampai 24 jam, pelaku di tangkap oleh Anggota Reskrim Polres Landak di Pontianak.
Baca juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Desa Pak Mayam Tertangkap di Beting Pontianak
Adapun kronologis kejadiannya, Kapolres Landak menerangkan pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 WIB korban pamit dari rumah untuk menuju ke tempat resepsi pernikahan di rumah sdr. Hendri. Namun, setelah ditunggu lama juga korban tidak sampai di tempat resepsi, dan sekitar pukul 13.00 WIB abang kandung korban yang bernama Trisno menemukan korban di dalam hutan Kampong Barok dalam keadaan tidak bernyawa.
“Korban berjalan kaki kemudian diikuti oleh tersangka dari belakang melewati hutan, kemudian tersangka mencekik korban dari arah belakang dengan posisi berdiri dan menyeret korban. Korban berusaha melawan, dan melepaskan cekikan, namun kembali tersangka mencekik korban serta meyetubuhinya”, ujar Kapolres Ade Kuncoro dalam press rilis Unit Sat Reskrim Polres Landak, Selasa(31/03).
Ade menambahkan setelah menyetubuhi korban dan memakaikan baju kembali, korban masih hidup, tersangka kembali menyeret korban ke dalam hutan sejauh 25 meter. Melihat korban masih hidup, tersangka kembali mencekik korban hingga tak bernapas.
Dari kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan hukuman tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (5) Subs Pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa dan atau pasal 286 KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Asusila.
Penulis : Dodi
Editor : Dodi